You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelolaan Keuangan DKI Masuk Tiga Besar INAGARA Award
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengelolaan Keuangan DKI Masuk Tiga Besar INAGARA Award

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, masuk sebagai nominator tiga besar peraih penghargaan inovasi administrasi negara (INAGARA award) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

Kita berharap seluruh institusi pemerintah bisa mengelola keuangan secara lebih efektif transparan dan akuntabel

Kepala Bidang Akutansi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Syaifuloh Hidayat mengatakan, Heru Budi Hartono masuk nominator karena dinilai berhasil mendorong penerapan inovasi pengelolaan keuangan sistem transaksi non tunai.

170 Kabupaten-Kota Belajar Sistem Keuangan Non Tunai DKI

"Pak Heru dinilai berhasil memimpin BPKD mengimplemintasikan inovasi transaksi non tunai di DKI," ujarnya, Kamis (3/8).

Karena dinilai berhasil, sejumlah daerah juga sudah mengikuti program magang yang diselenggarakan Kemendagri dan difasilitiasi BPKD DKI Jakarta. Rencananya sebanyak 150 BPKD daerah lain mengikuti magang yang digelar bertahap selama 2017.

"Termasuk menerima studi inovasi. Kita berharap seluruh institusi pemerintah bisa mengelola keuangan secara lebih efektif transparan dan akuntabel," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1939 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1711 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1622 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1529 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1349 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik